PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA...
Pasal 45
BAB 12 — UANG PAKAIAN
(1) Uang pakaian diberikan kepada PNS Kemenlu dan Pejabat Penugasan yang pertama kali ditugaskan pada Perwakilan. (2) PNS Kemenlu dan Pejabat Penugasan yang pernah ditugaskan pada Perwakilan diberikan uang pakaian dengan ketentuan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ketibaan di INDONESIA dari Penugasan sebelumnya. (3) Pemberian uang pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan tanggal pada cap keimigrasian pada paspor diplomatik atau paspor dinas. (4) Besaran uang pakaian PNS Kemenlu dan Pejabat Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
