Pasal 44
BAB 11 — PENGURUSAN DOKUMEN PERJALANAN DAN REKOMENDASI VISA
(1) PNS Kemenlu dan Pejabat Penugasan mengurus dokumen perjalanan dan rekomendasi visa ke unit kerja di Kementerian yang menangani bidang kekonsuleran. (2) Dokumen perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paspor diplomatik atau paspor dinas, dan izin perjalanan luar negeri (exit permit). (3) PNS Kemenlu dan Pejabat Penugasan harus mengurus paspor diplomatik atau paspor dinas, izin perjalanan luar negeri (exit permit), dan nota diplomatik rekomendasi visa paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah nota pengantar dikeluarkan. (4) PNS Kemenlu dan Pejabat Penugasan harus mengajukan aplikasi visa ke Perwakilan negara tujuan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah nota diplomatik rekomendasi visa dikeluarkan. (5) Dalam hal tidak terdapat kantor perwakilan negara tujuan Penugasan di ibu kota Negara Republik INDONESIA, pengurusan visa dilakukan melalui kantor perwakilan negara tujuan terdekat.
