PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA...
Pasal 43
BAB 10 — PERIODE PENUGASAN KE PERWAKILAN
Menteri melalui Sekretaris Jenderal dapat menentukan periode Penugasan bagi PNS Kemenlu dan Pejabat Penugasan pada Perwakilan selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42.
