PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA...
Pasal 42
BAB 10 — PERIODE PENUGASAN KE PERWAKILAN
(1) Ketentuan mengenai periode Penugasan PNS Kemenlu pada Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a berlaku secara mutatis mutandis terhadap periode Penugasan Pejabat Penugasan. (2) Ketentuan mengenai keberangkatan Penugasan PNS Kemenlu pada Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (2) huruf a berlaku secara mutatis mutandis terhadap keberangkatan Penugasan Pejabat Penugasan.
