PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA...
Pasal 41
BAB 10 — PERIODE PENUGASAN KE PERWAKILAN
(1) Periode Penugasan PNS Kemenlu pada Perwakilan dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan ketentuan: a. bulan Februari dan bulan Agustus untuk Diplomat dan PID; dan b. bulan April dan bulan Oktober untuk Penata Kanselerai. (2) Keberangkatan Penugasan PNS Kemenlu pada Perwakilan dilaksanakan dengan ketentuan: a. paling lambat pada minggu pertama bulan Februari dan minggu pertama bulan Agustus bagi Diplomat dan PID; dan b. paling lambat pada minggu pertama bulan April dan minggu pertama bulan Oktober bagi Penata Kanselerai.
