Pasal 40
BAB 9 — PENARIKAN PEJABAT PENUGASAN DARI PERWAKILAN
Tata cara penarikan Pejabat Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 meliputi: a. unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Perwakilan, dengan tembusan kepada pimpinan kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian atau panglima Tentara Nasional INDONESIA/kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, paling lambat 4 (empat) bulan sebelum masa Penugasan berakhir; b. setelah menerima pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala Perwakilan menyampaikan pemberitahuan penarikan kepada Pejabat Penugasan; c. berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Pejabat Penugasan menyiapkan dokumen pertanggungjawaban Penugasan; d. Pejabat Penugasan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah kembali dari Perwakilan, harus:
- melaporkan kepulangan kepada unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia dengan menyerahkan data diri, keluarga, dan pengasuh anak;
- mengembalikan paspor diplomatik atau paspor dinas kepada unit kerja Kementerian yang menangani bidang kekonsuleran; dan
- mengisi buku kedatangan di unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia; e. berdasarkan pelaporan, data, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf d, unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penarikan Pejabat Penugasan; dan f. Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf e disampaikan kepada Pejabat Penugasan dan pimpinan
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau panglima Tentara Nasional INDONESIA/kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
