PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA...
Pasal 39
BAB 9 — PENARIKAN PEJABAT PENUGASAN DARI PERWAKILAN
Penarikan Pejabat Penugasan dari Perwakilan dilakukan jika: a. masa Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 terpenuhi; b. diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi; dan/atau c. atas dasar kepentingan dinas yang disampaikan melalui permintaan tertulis dari pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau panglima Tentara Nasional INDONESIA/kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA kepada Sekretaris Jenderal.
