Pasal 38
BAB 8 — PENUGASAN PEJABAT PENUGASAN KE PERWAKILAN
(1) Masa Penugasan Pejabat Penugasan pada Perwakilan paling lama 3 (tiga) tahun. (2) Masa Penugasan Pejabat Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan dengan pertimbangan Kepala Perwakilan dan pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau panglima Tentara Nasional INDONESIA/kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) Masa Penugasan Pejabat Penugasan yang diangkat menjadi deputi wakil tetap dan wakil delegasi tetap pada Perwakilan yang sama terhitung mulai tanggal penetapannya oleh Menteri. (4) Masa Penugasan Pejabat Penugasan yang diangkat menjadi deputi wakil tetap dan wakil delegasi tetap pada Perwakilan lain terhitung mulai tanggal kedatangan pada Perwakilan tujuan Penugasan.
