Pasal 37
BAB 8 — PENUGASAN PEJABAT PENUGASAN KE PERWAKILAN
Tata cara persiapan keberangkatan Pejabat Penugasan meliputi: a. pejabat Penugasan yang akan ditugaskan pada Perwakilan harus memenuhi kelengkapan dokumen, pemeriksaan kesehatan, mengikuti orientasi Penugasan, pemantapan substansi, dan pembekalan teknis; b. suami atau istri Pejabat Penugasan harus mengikuti orientasi Penugasan dan pemeriksaan kesehatan untuk memenuhi persyaratan Penugasan; c. berkas Pejabat Penugasan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, diajukan untuk mendapatkan persetujuan tertulis Sekretaris Jenderal; d. setelah mendapatkan persetujuan tertulis Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam huruf c, unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia menerbitkan Keputusan Menteri mengenai Penugasan Pejabat Penugasan pada Perwakilan; dan e. Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf d disampaikan oleh unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia kepada Pejabat Penugasan dan kepada Kepala Perwakilan tujuan Penugasan.
