Pasal 36
BAB 8 — PENUGASAN PEJABAT PENUGASAN KE PERWAKILAN
Tata cara Penugasan Pejabat Penugasan untuk formasi Penugasan baru pada Perwakilan meliputi: a. Sekretaris Jenderal menyampaikan persetujuan penetapan formasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan tertulis dari pemerintah negara penerima kepada pimpinan kementerian/pimpinan lembaga pemerintah non
kementerian atau panglima Tentara Nasional INDONESIA/kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan b. berdasarkan persetujuan penetapan formasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, proses Penugasan Pejabat Penugasan untuk formasi Penugasan baru pada Perwakilan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara Penugasan Pejabat Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d sampai dengan huruf i.
