Pasal 35
BAB 8 — PENUGASAN PEJABAT PENUGASAN KE PERWAKILAN
(1) Tata cara Penugasan Pejabat Penugasan yang akan menggantikan Pejabat Penugasan sebelumnya meliputi: a. unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia menyusun analisis kebutuhan pengisian jabatan pada Perwakilan; b. penyusunan analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum periode Penugasan terdekat; c. unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia menyampaikan hasil analisis formasi kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada pimpinan kementerian/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian atau panglima Tentara Nasional INDONESIA/kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; d. pimpinan kementerian/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian atau panglima Tentara Nasional INDONESIA/kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA menyampaikan usulan tertulis calon pengganti Pejabat Penugasan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan melampirkan:
- daftar riwayat hidup;
- salinan surat keputusan pangkat atau golongan ruang terakhir; dan
- salinan surat keputusan pengangkatan jabatan terakhir;
e. unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf d; f. hasil verifikasi dan validasi Pejabat Penugasan sebagaimana dimaksud dalam huruf e disampaikan oleh unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia kepada Sekretaris Jenderal; g. Sekretaris Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan atas hasil verifikasi dan validasi Pejabat Penugasan sebagaimana dimaksud dalam huruf f; h. persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam huruf g disampaikan kepada pimpinan kementerian/pimpinan lembaga nonkementerian atau panglima Tentara Nasional INDONESIA/kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan i. dalam hal Sekretaris Jenderal memberikan persetujuan, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau panglima Tentara Nasional INDONESIA/kepala Kepolisian Negara
MENETAPKAN keputusan mengenai Penugasan ke Kementerian. (2) Selain tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk jabatan Penugasan pertahanan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari pemerintah negara penerima.
