Pasal 46
BAB 13 — PENILAIAN KINERJA, KENAIKAN PANGKAT, SERAH TERIMA JABATAN, DAN LAPORAN AKHIR TUGAS
(1) Penilaian kinerja PNS Kemenlu dan Pejabat Penugasan pada Perwakilan dilakukan oleh atasan langsung pada Perwakilan dan diketahui oleh Kepala Perwakilan. (2) Penilaian kinerja PNS Kemenlu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Perwakilan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (3) Penilaian kinerja Pejabat Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Perwakilan kepada Menteri dengan tembusan kepada pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau panglima Tentara Nasional INDONESIA/kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(4) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
