PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA...
Pasal 32
BAB 8 — PENUGASAN PEJABAT PENUGASAN KE PERWAKILAN
Atase teknis yang merupakan personil badan intelijen negara luar negeri harus memenuhi persyaratan kepangkatan sebagai berikut: a. pejabat fungsional keahlian paling rendah agen ahli madya; b. pernah atau sedang menduduki jabatan administrator; c. perwira menengah Tentara Nasional INDONESIA paling tinggi berpangkat Kolonel; atau d. perwira menengah Kepolisian Negara Republik INDONESIA paling tinggi berpangkat Komisaris Besar Polisi.
