PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA...
Pasal 31
BAB 8 — PENUGASAN PEJABAT PENUGASAN KE PERWAKILAN
(1) Jabatan atase teknis diisi oleh: a. pejabat fungsional keahlian paling rendah jenjang ahli madya; atau b. sedang atau pernah menduduki jabatan administrator. (2) Jabatan staf teknis diisi oleh: a. pejabat fungsional keahlian paling rendah jenjang ahli muda; atau b. sedang atau pernah menduduki jabatan pengawas.
