PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA...
Pasal 30
BAB 8 — PENUGASAN PEJABAT PENUGASAN KE PERWAKILAN
(1) Atase teknis yang berasal dari anggota Kepolisian Negara
harus memenuhi persyaratan kepangkatan sebagai berikut: a. perwira berpangkat Komisaris Besar Polisi; atau b. perwira berpangkat Brigadir Jenderal Polisi, sesuai dengan peta jabatan pada Perwakilan. (2) Staf teknis yang berasal dari anggota Kepolisian Negara
harus memenuhi persyaratan kepangkatan paling rendah Ajun Komisaris Polisi.
