Pasal 29
BAB 8 — PENUGASAN PEJABAT PENUGASAN KE PERWAKILAN
Jabatan Penugasan pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) harus memenuhi persyaratan kepangkatan sebagai berikut: a. penasihat militer diisi oleh perwira tinggi berpangkat brigadier jenderal/marsekal pertama/laksamana pertama; b. atas pertahanan diisi oleh perwira berpangkat kolonel atau perwira tinggi Tentara Nasional INDONESIA berpangkat brigadier jenderal/marsekal pertama/laksamana pertama sesuai dengan peta jabatan pada Perwakilan; c. atas kematraan diisi oleh perwira menengah berpangkat kolonel; d. asisten atas pertahanan/asisten penasihat militer berpangkat paling rendah mayor dan paling tinggi letnan kolonel; dan e. staf teknis berpangkat paling rendah sersan dua dan paling tinggi kapten.
