PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA...
Pasal 28
BAB 8 — PENUGASAN PEJABAT PENUGASAN KE PERWAKILAN
Jabatan deputi wakil tetap atau wakil delegasi tetap, diisi oleh Pegawai Negeri Sipil yang sedang atau pernah menduduki: a. jabatan fungsional keahlian jenjang ahli madya; atau b. jabatan pimpinan tinggi pratama.
