PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA...
Pasal 33
BAB 8 — PENUGASAN PEJABAT PENUGASAN KE PERWAKILAN
(1) Menteri dapat menentukan persyaratan kepangkatan dan jabatan lain untuk pengisian jabatan Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 32 sesuai dengan kebutuhan organisasi, setelah berkoordinasi dengan pimpinan kementerian/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian atau panglima Tentara Nasional INDONESIA/kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Persyaratan kepangkatan dan jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
