Pasal 25
BAB 7 — PENARIKAN PNS KEMENLU DARI PERWAKILAN
(1) PNS Kemenlu yang telah menerima Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e harus melaporkan kedatangan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak keberangkatan dari Perwakilan untuk mengisi buku kedatangan dan menyelesaikan administrasi kepegawaian. (3) Selain melapor ke unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS Kemenlu harus melaporkan kedatangan kepada: a. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan sekretariat jenderal bagi PNS Kemenlu yang ditempatkan di lingkungan sekretariat jenderal; atau b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian pada unit organisasi bagi PNS Kemenlu yang ditempatkan di unit organisasi. (4) Pelaporan kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan cap keimigrasian pada paspor diplomatik/dinas.
