Pasal 26
BAB 8 — PENUGASAN PEJABAT PENUGASAN KE PERWAKILAN
(1) Pejabat Penugasan terdiri atas: a. Pegawai Negeri Sipil dari kementerian/lembaga;
b. Prajurit Tentara Nasional INDONESIA; dan c. Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Pejabat Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menduduki: a. jabatan Penugasan pertahanan; atau b. jabatan Penugasan teknis. (3) Jabatan Penugasan pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. penasihat militer; b. asisten penasihat militer; c. atase pertahanan; d. atase kematraan; e. asisten atase pertahanan; dan f. staf teknis. (4) Jabatan Penugasan pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf c dan huruf d diberikan status diplomatik. (5) Jabatan Penugasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. deputi wakil tetap atau wakil delegasi tetap; b. atase teknis; dan c. staf teknis. (6) Jabatan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b diberikan status diplomatik. (7) Jabatan Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dapat diberikan gelar jabatan dan/atau gelar diplomatik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Jabatan pada ayat (5) huruf c dapat diberikan status diplomatik atas kepentingan dinas.
