Pasal 24
BAB 7 — PENARIKAN PNS KEMENLU DARI PERWAKILAN
Tata cara penempatan PNS Kemenlu pada unit kerja Kementerian setelah penarikan meliputi: a. unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia melakukan verifikasi dan validasi terhadap PNS Kemenlu yang ditarik kembali ke Kementerian; b. hasil verifikasi dan validasi PNS Kemenlu sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan oleh unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia kepada Tim Pendukung Baperjakat; c. Tim Pendukung Baperjakat melakukan pembahasan hasil verifikasi dan validasi PNS Kemenlu berdasarkan kriteria jabatan; d. hasil rapat Tim Pendukung Baperjakat sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan; dan
e. persetujuan Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
