PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA...
Pasal 23
BAB 7 — PENARIKAN PNS KEMENLU DARI PERWAKILAN
(1) Ketentuan mengenai tata cara penarikan PNS Kemenlu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penarikan PNS Kemenlu atas permohonan sendiri. (2) Biaya perjalanan dinas pindah untuk penarikan PNS Kemenlu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
