PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA...
Pasal 22
BAB 7 — PENARIKAN PNS KEMENLU DARI PERWAKILAN
(1) Penarikan PNS Kemenlu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilaksanakan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pelatihan fungsional. (2) Penarikan PNS Kemenlu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dilaksanakan sesuai dengan jadwal pelantikan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penarikan PNS Kemenlu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penarikan PNS Kemenlu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
