Pasal 21
BAB 7 — PENARIKAN PNS KEMENLU DARI PERWAKILAN
Tata cara penarikan PNS Kemenlu dari Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Perwakilan paling lambat 4 (empat) bulan sebelum masa Penugasan berakhir; b. berdasarkan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a, PNS Kemenlu yang ditarik dari Perwakilan harus menyampaikan data diri, keluarga, dan pengasuh anak kepada unit kerja Kementerian yang
menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa Penugasan berakhir; c. selain menyampaikan data diri, keluarga, dan pengasuh anak sebagaimana dimaksud dalam huruf b, PNS Kemenlu menyiapkan dokumen pertanggung jawaban Penugasan; d. setelah data sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima secara lengkap, unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penarikan pejabat yang bersangkutan; e. Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf c disampaikan kepada Kepala Perwakilan tempat PNS Kemenlu bertugas paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa Penugasan berakhir; f. setelah Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf d diterbitkan, PNS Kemenlu menyampaikan jadwal rencana kepulangan dan
paspor yang bersangkutan, keluarga, dan pengasuh anak kepada unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia; dan g. setelah menerima jadwal rencana kepulangan dan
paspor yang bersangkutan, keluarga, dan pengasuh anak sebagaimana dimaksud dalam huruf e, unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia mengeluarkan biaya perjalanan dinas pindah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
