PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA...
Pasal 20
BAB 7 — PENARIKAN PNS KEMENLU DARI PERWAKILAN
Penarikan PNS Kemenlu dari Perwakilan dilakukan jika: a. masa Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terpenuhi; b. ditetapkan sebagai peserta pelatihan fungsional; c. diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi; d. atas dasar kepentingan dinas; atau e. atas dasar permohonan sendiri.
