PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA...
Pasal 19
BAB 6 — PENUGASAN PASANGAN SUAMI ISTRI PNS KEMENLU PADA PERWAKILAN
(1) Dalam hal suami atau istri PNS Kemenlu ditugaskan sebagai Kepala Perwakilan atau Wakil Kepala Perwakilan, suami atau istri Kepala Perwakilan atau Wakil Kepala
Perwakilan mendampingi pada Perwakilan. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan jika suami atau istri PNS Kemenlu menjabat sebagai: a. Kepala Perwakilan atau Wakil Kepala Perwakilan pada Perwakilan berbeda; b. pejabat negara; atau c. pejabat pimpinan tinggi di Kementerian atau kementerian/lembaga.
