Pasal 18
BAB 6 — PENUGASAN PASANGAN SUAMI ISTRI PNS KEMENLU PADA PERWAKILAN
(1) Suami atau istri PNS Kemenlu yang mendampingi Penugasan pasangan pada Perwakilan dapat mengajukan: a. cuti di luar tanggungan negara; b. tugas belajar; atau c. izin tugas belajar atas biaya sendiri. (2) Pengajuan cuti di luar tanggungan negara, tugas belajar, atau izin tugas belajar atas biaya sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Izin tugas belajar atas biaya sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal suami atau istri PNS Kemenlu mengajukan izin tugas belajar atas biaya sendiri, hak keuangan dan hak kepegawaian diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
