Pasal 17
BAB 6 — PENUGASAN PASANGAN SUAMI ISTRI PNS KEMENLU PADA PERWAKILAN
(1) Pasangan suami istri PNS Kemenlu mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam Penugasan. (2) Penugasan pasangan suami istri PNS Kemenlu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas: a. kompetensi dan kecakapan profesional; b. analisis kebutuhan pengisian jabatan pada Perwakilan; dan c. selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penugasan suami istri PNS Kemenlu dapat mempertimbangkan efisiensi dan kedekatan jarak.
(3) Pasangan suami istri PNS Kemenlu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih untuk menjalankan Penugasan atau mendampingi pasangan. (4) Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan secara tertulis dan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal sebelum pembahasan pada Tim Pendukung Baperjakat. (5) Pasangan suami istri PNS Kemenlu dapat ditugaskan pada Perwakilan dengan ketentuan: a. pada 2 (dua) Perwakilan yang berdekatan dalam 1 (satu) Negara akreditasi; atau b. pada 2 (dua) Perwakilan yang berdekatan pada 2 (dua) negara akreditasi.
