Pasal 16
BAB 5 — PENUGASAN ANTARPERWAKILAN
(1) PNS Kemenlu yang dipindah tugaskan antar perwakilan berhak memperoleh biaya perjalanan dinas pindah.
(2) Biaya perjalanan dinas pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Biaya barang pindahan antar perwakilan dibayarkan secara lumsum berdasarkan penawaran terendah dari paling sedikit 3 (tiga) perusahaan ekspedisi. (4) Dalam hal terdapat kurang dari 3 (tiga) perusahaan ekspedisi, Kepala Perwakilan dapat menyampaikan usulan penawaran perusahaan ekspedisi yang tersedia di negara akreditasi kepada unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia. (5) Biaya transportasi antar perwakilan disesuaikan dengan klasifikasi kelas moda transportasi dan dibayarkan secara lumsum berdasarkan penawaran terendah dari paling sedikit 3 (tiga) agen perjalanan atau maskapai penerbangan. (6) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibayarkan setelah mendapatkan persetujuan dari pejabat pembuat komitmen unit kerja Kementerian yang menangani bidang pengelolaan sumber daya manusia.
