Pasal 15
BAB 5 — PENUGASAN ANTARPERWAKILAN
(1) PNS Kemenlu dapat dipindah tugaskan antarperwakilan dalam hal: a. ditugaskan pada Perwakilan yang diberikan status Perwakilan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. diangkat menjadi Kepala Perwakilan atau Wakil Kepala Perwakilan pada Perwakilan lain; atau c. ditugaskan atas pertimbangan dinas. (2) PNS Kemenlu yang dipindah tugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengurus visa dan izin tinggal pada perwakilan negara tujuan yang terletak di wilayah akreditasi. (3) Dalam hal PNS Kemenlu mengurus visa dan izin tinggal di luar wilayah akreditasi maka harus memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas. (4) Biaya pengurusan visa dan izin tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan pada pada Perwakilan Penugasan awal. (5) PNS Kemenlu yang dipindah tugaskan antar perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c tiba di Perwakilan negara tujuan paling lambat 3 (tiga) hari kalender sejak tanggal keberangkatan dari Perwakilan Penugasan awal atau dari ibukota Republik INDONESIA. (6) Rencana keberangkatan PNS Kemenlu yang dipindah tugaskan antar perwakilan disampaikan dari Perwakilan Penugasan awal kepada Perwakilan negara tujuan dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal.
