PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA...
Pasal 14
BAB 4 — MASA ALIH TUGAS
(1) Diplomat yang ditugaskan pada Perwakilan dapat diberikan masa alih tugas paling lama 3 (tiga) hari kalender. (2) Penata Kanselerai dan PID yang ditugaskan pada Perwakilan diberikan masa alih tugas paling lama 7 (tujuh) hari kalender. (3) Masa alih tugas untuk Penata Kanselerai dan PID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan jika hanya terdapat 1 (satu) orang Penata Kanselerai dan/atau PID pada Perwakilan. (4) Masa alih tugas dapat diberikan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) atas kepentingan dinas setelah mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal.
