PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA...
Pasal 13
BAB 3 — MASA PENUGASAN PADA PERWAKILAN
(1) Perpanjangan masa Penugasan dapat diberikan atas dasar kepentingan dinas dengan ketentuan sebagai
berikut: a. perpanjangan masa Penugasan paling lama 6 (enam) bulan; dan b. Kepala Perwakilan mengajukan permohonan perpanjangan masa Penugasan melalui berita resmi kepada Sekretaris Jenderal paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa Penugasan berakhir. (2) Sekretaris Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perpanjangan masa Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara resmi kepada Kepala Perwakilan.
