PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
Pasal 46
BAB 3 — VISA DINAS
(1) Stempel Visa Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dapat dipergunakan dalam hal:
a. stiker Visa Dinas habis; b. terdapat gangguan pada program aplikasi dan/atau peralatan untuk proses penerbitan Visa Dinas; atau c. situasi darurat atau bencana alam. (2) Penggunaan stempel Visa Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai surat keterangan dari Perwakilan Republik INDONESIA.
