PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
Pasal 45
BAB 3 — VISA DINAS
(1) Stempel Visa Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) berbentuk segi empat yang memiliki standardisasi dan spesifikasi khusus tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Stempel Visa Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi tentang: a. jenis visa; b. indeksasi visa; c. masa berlaku visa, d. nomor otorisasi; e. nama pemohon; f. nomor paspor pemohon; g. masa tinggal di Wilayah INDONESIA; h. tanda tangan dan nama Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau Pejabat yang Ditunjuk di Perwakilan Republik INDONESIA; dan i. stempel perwakilan Republik INDONESIA.
