PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
Pasal 44
BAB 3 — VISA DINAS
(1) Stiker Visa Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dicetak pada kertas yang memiliki standardisasi dan spesifikasi khusus tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Stiker Visa Dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit memuat informasi tentang: a. jenis visa; b. indeksasi visa; c. masa berlaku visa, d. nomor otorisasi; e. nama pemohon; f. nomor paspor pemohon; g. masa tinggal di Wilayah INDONESIA; h. tanda tangan dan nama Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau Pejabat yang Ditunjuk di Perwakilan Republik INDONESIA; dan i. stempel perwakilan Republik INDONESIA.
