PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
Pasal 43
BAB 3 — VISA DINAS
(1) Visa Dinas berbentuk stiker yang dilekatkan pada paspor Orang Asing. (2) Visa Dinas juga dapat berbentuk stempel yang diterakan pada paspor Orang Asing.
