PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
Pasal 47
BAB 3 — VISA DINAS
(1) Indeksasi Visa Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b dan Pasal 45 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. indeks jenis Visa Dinas; b. tujuan kunjungan; dan c. kode wilayah tempat Perwakilan Republik INDONESIA yang menerbitkan visa. (2) Indeksasi Visa Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
