PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
Pasal 40
BAB 3 — VISA DINAS
Visa Dinas untuk beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
