Pasal 41
BAB 3 — VISA DINAS
(1) Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA dapat menolak permohonan Visa Dinas. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Orang Asing sebagai pemohon: a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan; b. tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku; c. tidak memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain;
d. tidak memiliki izin masuk kembali ke negara asal atau tidak memiliki visa ke negara lain; e. menderita penyakit menular, gangguan jiwa, atau hal lain yang dapat membahayakan kesehatan atau ketertiban umum; f. terlibat tindak pidana transnasional yang terorganisasi atau membahayakan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan/atau g. termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia. (3) Selain alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penolakan permohonan Visa Dinas dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan khusus dari Kepala Perwakilan Republik INDONESIA. (4) Alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak wajib diberitahukan kepada pemohon.
