PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
Pasal 39
BAB 3 — VISA DINAS
(1) Visa Dinas harus dipergunakan dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan. (2) Apabila tidak dipergunakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Visa Dinas dinyatakan tidak berlaku. (3) Dalam hal Visa Dinas dinyatakan tidak berlaku, Orang Asing yang akan masuk Wilayah INDONESIA harus mengajukan kembali permohonan Visa Dinas.
