PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
Pasal 38
BAB 3 — VISA DINAS
(1) Orang Asing dari negara tertentu dengan perjanjian internasional yang bersifat timbal balik dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa Dinas untuk melakukan kunjungan singkat di Wilayah INDONESIA. (2) Untuk dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Orang Asing harus menunjukkan paspor dinas yang sah dan masih
berlaku paling singkat 6 (enam) bulan kepada pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
