PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
Pasal 37
BAB 3 — VISA DINAS
Menteri dapat mendelegasikan kewenangan penerbitan Visa Dinas kepada Kepala Perwakilan, dengan ketentuan: a. pemohon merupakan pemegang paspor dinas; dan b. melakukan kunjungan singkat di Wilayah INDONESIA utuk melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.
