PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
Pasal 4
BAB 2 — VISA DIPLOMATIK
(1) Berdasarkan pertimbangan alasan khusus dan atas dasar timbal balik, Visa Diplomatik dapat diberikan kepada anak-anak yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang telah berusia lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun. (2) Alasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kesehatan fisik dan/atau mental; atau b. kultur.
