Pasal 3
BAB 2 — VISA DIPLOMATIK
(1) Visa Diplomatik diberikan kepada Orang Asing pemegang paspor diplomatik atau paspor lain untuk melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik. (2) Pemberian Visa Diplomatik kepada Orang Asing pemegang paspor lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan berdasarkan perjanjian internasional, asas timbal balik, dan penghormatan. (3) Visa Diplomatik dapat diberikan kepada suami atau isteri dan anak-anak yang sah yang berusia paling tinggi 25
(dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, dan menjadi tanggungan serta mengikuti Orang Asing pemegang paspor diplomatik atau paspor lain dalam melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik. (4) Paspor lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) meliputi tapi tidak terbatas pada paspor dinas, paspor biasa, dan laissez passer.
