PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
Pasal 2
BAB 2 — VISA DIPLOMATIK
(1) Visa Diplomatik diberikan berdasarkan permohonan. (2) Permohonan Visa Diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik INDONESIA.
