PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
Pasal 5
BAB 2 — VISA DIPLOMATIK
(1) Visa Diplomatik dapat diberikan untuk: a. 1 (satu) kali perjalanan; atau b. beberapa kali perjalanan. (2) Visa Diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Orang Asing pemegang paspor diplomatik atau paspor lain untuk melakukan kunjungan singkat atau penempatan pada perwakilan diplomatik, perwakilan konsuler negara asing, atau organisasi internasional di Wilayah INDONESIA guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.
