Pasal 34
BAB 3 — VISA DINAS
(1) Dalam hal permohonan Visa Dinas diajukan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), pemohon mengisi formulir permohonan Visa Dinas yang tersedia pada laman resmi Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Pemohon mengunggah kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 pada laman resmi Perwakilan Republik INDONESIA.
(3) Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29. (4) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tidak lengkap, pemohon menerima pemberitahuan secara elektronik untuk melengkapi persyaratan. (5) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terpenuhi, pemohon atau yang mewakili menerima pemberitahuan secara elektronik untuk menyampaikan paspornya kepada Perwakilan Republik INDONESIA. (6) Pemohon atau yang mewakili menyampaikan paspor kepada Perwakilan
dengan menyertakan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan
menerbitkan Visa Dinas dengan membubuhkan tanda tangan pada stiker atau stempel Visa Dinas pada paspor pemohon.
