Pasal 33
BAB 3 — VISA DINAS
(1) Permohonan Visa Dinas secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dapat dilakukan melalui pos atau diserahkan secara langsung pada hari kerja oleh pemohon atau yang mewakili. (2) Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29. (3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tidak lengkap maka permohonan dikembalikan untuk dilengkapi. (4) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 telah terpenuhi, pemohon atau yang mewakili menerima pemberitahuan untuk menyampaikan paspornya ke Perwakilan Republik INDONESIA. (5) Pemohon atau yang mewakili menyampaikan paspor ke Perwakilan Republik INDONESIA dengan menyertakan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan
menerbitkan Visa Dinas dengan membubuhkan tanda tangan pada stiker atau stempel pada paspor pemohon.
