PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
Pasal 35
BAB 3 — VISA DINAS
(1) Dalam hal permohonan Visa Dinas secara manual atau elektronik memerlukan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Kepala Perwakilan Republik INDONESIA menyampaikan permohonan yang telah memenuhi persyaratan kepada Direktur Konsuler melalui aplikasi online. (2) Penerbitan Visa Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Kepala Perwakilan Republik INDONESIA memperoleh otorisasi dari Menteri.
