Pasal 29
BAB 3 — VISA DINAS
(1) Permohonan Visa Dinas dapat diajukan secara manual atau elektronik di Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi formulir permohonan Visa Dinas dan melampirkan persyaratan: a. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. nota diplomatik yang berisi permohonan Visa Dinas dan keterangan mengenai penugasan yang bersangkutan;
c. 2 (dua) lembar pasfoto berwarna; dan d. dokumen pendukung apabila diperlukan. (3) Nota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat: a. nama lengkap dan tanggal lahir; b. jabatan dan formasi yang akan diisi atau digantikan; c. jadwal kedatangan/perjalanan; d. perkiraan masa penugasan di lndonesia; dan e. informasi mengenai anggota keluarga yang akan mendampingi. (4) Informasi mengenai anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi: a. nama lengkap; b. tanggal lahir; c. hubungan dengan pejabat yang bersangkutan; dan d. jadwal perjalanan. (3) Pasfoto berwarna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus memenuhi kriteria: a. foto terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir; b. berlatar belakang warna putih; c. berpakaian resmi; d. wajah menghadap lurus ke depan; e. tidak menggunakan kacamata; f. penggunaan hijab memperlihatkan seluruh bagian wajah, dengan warna hijab berbeda dengan latar belakang foto; dan g. berukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter). (4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa: a. surat undangan dari pihak penyelenggara; b. surat konfirmasi keikutsertaan kegiatan pelatihan, konferensi atau pertemuan internasional yang dilaksanakan di INDONESIA; c. surat keterangan sehat; dan/atau d. kartu identitas.
